Banda Aceh-CSIRT akan membantu stakeholders terkait untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber dengan aspek-aspek manajemen insiden keamanan siber berikut :
5.1.1. Triase Insiden (Incident Triage)
a. Memastikan kebenaran insiden dan pelapor;
b. Menilai dampak dan prioritas insiden.
5.1.2. Koordinasi Insiden
a. Mengkoordinasikan insiden dengan konstituen;
b. Menentukan kemungkinan penyebab insiden;
c. Memberikan rekomendasi penanggulangan berdasarkan panduan/SOP yang dimiliki Gov-CSIRT Indonesia kepada konstituen;
d. Mengkoordinasikan insiden dengan CSIRT atau pihak lain yang terkait.
5.1.3. Resolusi Insiden
a. Melakukan investigasi dan analisis dampak insiden;
b. Memberikan rekomendasi teknis untuk pemulihan pasca insiden;
c. Memberikan rekomendasi teknis untuk memperbaiki kelemahan sistem.
Untuk pelaporan mengenai insiden siber yang terjadi, tim Banda Aceh-CSIRT telah membuat mekanisme pelaporan melalui:
- Agent CSIRT Perangkat Daerah dapat melalui aplikasi servicedesk.bandaacehkota.go.id
- Selain Agent CSIRT dapat melaporkan insiden siber melalui email csirt@bandaacehkota.go.id
Silahkan hubungi kami untuk melakukan aduan siber sesuai dengan prosedur pelaporan insiden.