Aduan Siber

Banda Aceh-CSIRT akan membantu stakeholders terkait untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber dengan aspek-aspek manajemen insiden keamanan siber berikut :

5.1.1. Triase Insiden (Incident Triage)

a. Memastikan kebenaran insiden dan pelapor;

b. Menilai dampak dan prioritas insiden.

5.1.2. Koordinasi Insiden

a. Mengkoordinasikan insiden dengan konstituen;

b. Menentukan kemungkinan penyebab insiden;

c. Memberikan rekomendasi penanggulangan berdasarkan panduan/SOP yang dimiliki Gov-CSIRT Indonesia kepada konstituen;

d. Mengkoordinasikan insiden dengan CSIRT atau pihak lain yang terkait.

5.1.3. Resolusi Insiden

a. Melakukan investigasi dan analisis dampak insiden;

b. Memberikan rekomendasi teknis untuk pemulihan pasca insiden;

c. Memberikan rekomendasi teknis untuk memperbaiki kelemahan sistem.

Untuk pelaporan mengenai insiden siber yang terjadi, tim Banda Aceh-CSIRT telah membuat mekanisme pelaporan melalui:

  • Agent CSIRT Perangkat Daerah dapat melalui aplikasi servicedesk.bandaacehkota.go.id
  • Selain Agent CSIRT dapat melaporkan insiden siber melalui email csirt@bandaacehkota.go.id

Silahkan hubungi kami untuk melakukan aduan siber sesuai dengan prosedur pelaporan insiden.